Minggu, 05 Agustus 2012

PERATURAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN OXXYWELL ( PT HANITA ARTHA NUSANTARA )

POLICY & PROCEDURE OXXYWELL ( PT. HANITA ARTHA NUSANTARA )

PERATURAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : PERUSAHAAN , PT. HANITA ARTHA NUSANTARA, adalah badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. ARTHA NETWORK / OXXYWELL adalah jaringan penjualan langsung berjenjang produk-produk perusahaan dengan system ONLINE

Pasal 2 : STOCKIST
Stockist adalah mitra kerja dari PT. HANITA ARTHA NUSANTARA yang bertugas menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Member.
Stockist adalah seseorang atau sebuah badan hukum yang bertugas untuk menyediakan produk perusahaan dan menyalurkan produk-produk perusahaan kepada Member, serta berkedudukan diwilayah tertentu, dan memiliki Surat Penunjukan dan Kerjasama sebagai Stockist Perusahaan.

Pasal 3 : MEMBER
Member adalah seseorang yang menjadi mitra usaha perusahaan sebagai jaringan pemasaran atau penjualan langsung secara mandiri berjenjang (Multi Level Marketing = MLM) yang menyalurkan produk kepada konsumen pemakai atau melalui downline atas barang-barang produksi dari perusahaan yang tergabung dalam jaringan ARTHA NETWORK yang dibentuk oleh perusahaan.
Member bukanlah pekerja atau karyawan dari perusahaan dan tidak mempunyai hubungan industrial ketenagakerjaan dengan perusahaan.
Member adalah seseorang yang telah mengajukan permohonan kepada perusahaan dan telah mengerti semua peraturan kedistributoran dan telah mengisi data-data diri dan telah diterima oleh perusahaan melalui web atau online system.

Pasal 4 : MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari dibuatnya Peraturan dan Kode Etik ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Peraturan dan Kode Etik ini bukanlah peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 tahun 2003 yang mengatur hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya.
Peraturan dan Kode Etik ini mengatur hubungan perusahaan dengan Member sebagai mitra usaha penjualan langsung produk-produk perusahaan.
Sedangkan tujuan dibuatnya Peraturan dan Kode Etik ini adalah :
• Sebagai pedoman bagi perusahaan dan Member dalam penata laksanaan penjualan langsung produk-produk perusahaan.
• Sebagai landasan bagi perusahaan dan Member dalam membangun hubungan kemitraan usaha penjualan berjenjang dan penjualan langsung produk-produk perusahaan.
BAB II : PERATURAN DAN KODE ETIK
Pasal 5 : SYARAT MENJADI MEMBER
1. Calon Member harus berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
2. Calon Member harus memenuhi syarat kecakapan bertindak menurut hukum.
3. Calon Member harus memiliki identitas pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS).
4. Calon Member harus mengisi dengan lengkap dan benar "Data Kememberan” melalui website resmi perusahaan dengan online system".
5. Calon Member harus membayar biaya starter kit sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan perusahaan.

Pasal 6 : PENERIMAAN MEMBER
1. Perusahaan berhak menerima, menunda atau menolak permohonan dari calon Member .
2. Dalam hal perusahaan menerima calon Member menjadi Member selanjutnya Member mendapatkan hak dan kewajiban sebagai Member OXXYWELL
3. Calon Member yang diterima sebagai Member diberikan Hak Usaha yang berlaku Selamanya, Cyber Office di websiter resmi Perusahaan, dan Kartu identitas kedistributoran dari perusahaan.
Pasal 7 : PENSPONSORAN
1. Member berhak untuk mensponsori orang lain untuk menjadi Member dan akan mendapatkan kompensasi dari volume bonus setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
2. Member yang mensponsori orang lain, wajib melatih Member yang disponsori dan menjalankan fungsi pengawasan dalam pendistribusian dan penjualan produk perusahaan secara benar kepada konsumen pemakai.
3. member yang mensponsori Member baru wajib menjamin agar mereka mendapatkan pelatihan yang cukup mengenai produk, kebijakan dan prosedur serta praktek bisnis penjualan langsung yang benar.
Tanggung jawab pelatihan seorang sponsor meliputi :
a. Menyediakan waktu yang cukup bagi member baru untuk memperkenalkan mereka pada produk serta peraturan perusahaan dan Kode Etik yang berlaku dari perusahaan.
b. Melatih Member baru untuk melakukan penjualan secara benar termasuk cara mengisi formulir pendaftaran.
c. Menghubungi member secara berkala untuk melatih dan memotivasi para member baru tersebut. Member baru yang berlokasi di luar daerah harus didukung dengan komunikasi yang cukup melalui surat, faksimili, e-mail, SMS atau telepon.

Pasal 8 : BANK TRANSAKSI
1. Untuk kepentingan transaksi pembayaran, perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan.
2. Transaksi pembayaran antara perusahaan dengan Member atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
3. Member dihimbau memiliki rekening atas namanya sendiri di Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
4. Apabila terjadi Member memakai rekening Bank atas nama orang lain, maka harus disertai surat kuasa bermaterai cukup dari Member kepada pemilik rekening yang berisi semua pembayaran bonus dari perusahaan kepada Distributor ditransfer ke nomor rekening yang ada pada surat kuasa tersebut, surat kuasa mana harus diserahkan kepada perusahaan.
5. Apabila terjadi perselisihan antara Member sebagai pemberi kuasa dengan pemilik rekening sebagai penerima kuasa maka perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab hukum apapun.
Pasal 9 : JANGKA WAKTU KEDISTRIBUTORAN
Jangka waktu kedistributoran seorang Member pada prinsipnya berlangsung Selamanya, kecuali terjadi pengakhiran secara sukarela atau terjadi pengakhiran secara paksa.
Pasal 10 : POSISI DISTRIBUTOR
1. Peringkat kedistributoran OXXYWELL adalah :
- Peringkat 8 : STAR DIAMOND
- Peringkat 7 : DIAMOND
- Peringkat 6 : GOLD
- Peringkat 5 : SILVER
- Peringkat 4 : DIREKTUR
- Peringkat 3 : MANAGER
- Peringkat 2 : STAR Two
- Peringkat 1 : STAR One
2. Syarat mencapai peringkat ditetapkan oleh perusahaan dalam Marketing Plan.
Pasal 11 : MENJAGA NAMA BAIK
1. Member wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
2. Member dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
Pasal 12 : WILAYAH DISTRIBUSI
1. Perusahaan tidak membatasi wilayah pemasaran dari Member .
2. Member dilarang mengklaim memiliki wilayah pemasaran eksklusif dan membatasi wilayah pemasaran Distributor.
Pasal 14 : HARGA MEMBER
1. Harga Member adalah harga standard yang ditetapkan oleh perusahaan bagi Member untuk membeli produk melalui Stockist resmi dari perusahaan.
2. Stockist dilarang menjual produk perusahaan di bawah harga standard yang telah ditentukan perusahaan.
Pasal 15 : PEMBELIAN PRODUK
1. Pembelian produk harus dilakukan oleh Member hanya melalui Stockist resmi OXXYWELL yang telah ditentukan oleh perusahaan.
2. Member dilarang membeli produk di luar dari Stockist OXXYWELL.
3. Member berhak untuk mendapatkan pelayanan dari semua Stockist OXXYWELL sebaik-baiknya tanpa ada pembedaan pelayanan dan cukup dengan menunjukkan Kartu Member
4. Member dilarang melakukan pembelian pribadi produk dalam jumlah besar untuk motivasi menaikkan peringkat.
5. Dalam setiap transaksi pembelian, Member mendapatkan Sebuah Kartu Produk yang Berisi No Produk, No Pin (Rahasia) serta No. Stockist dari Stockist dimana Member Mandiri tersebut bertransaksi.
6. Untuk Kenyaman Seorang Member Berhak Untuk Menginput Pembelian Produk Atau Berhak Dibantu Oleh Stockist Maupun Leadernya Untuk Memasukkan Sendiri Input Pembelian Produk Pembeliannya Melalui Website www.oxxywell.co.id secara mandiri dengan mengikuti prosedur pengisian yang berlaku.
7. Member mendapatkan garansi produk selama 30 hari sejak pembelian produk perusahaan di Stockis untuk berhak mengembalikan produk yang masih layak dan utuh di tempat Stockist Member membeli dengan menunjukan bukti-bukti pembelian yang sah.
Pasal 16 : HARGA KONSUMEN
1. Harga Konsumen adalah harga standard bagi seseorang konsumen yang membeli produk perusahaan dari Member.
2. Konsumen adalah pemakai akhir produk dan tidak menjual produk kepada orang lain.
3. Harga konsumen ditetapkan oleh perusahaan dengan surat keputusan Perusahaan.
4. Member dilarang menjual produk dibawah harga konsumen (undercutting).
5. Undercutting adalah segala bentuk penjualan produk perusahaan oleh Member dibawah harga konsumen yang telah ditetapkan oleh perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menjual harga di bawah harga konsumen, menjual dengan/disertai tambahan bonus baik berupa uang dan atau barang, menjual dengan memberikan cash back kepada kosumen.
Pasal 17 : PENJUALAN PRODUK
1. Penjualan produk-produk perusahaan hanya boleh dilakukan oleh seorang Member resmi OXXYWELL, melalui Member Kepada Konsumen Langsung.
2. Dalam melakukan penawaran dan penjualan kepada konsumen seorang Member dilarang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Member dilarang menyuruh orang lain yang bukan downline untuk menjual produk perusahaan dalam bentuk dan cara apapun.
Pasal 18 : PENDAPATAN MEMBER
1. Pendapatan Member terdiri dari bonus dan pendapatan khusus dari perusahaan secara insidentil.
2. Member dilarang menjanjikan sejumlah pendapatan kepada dowline selain daripada yang telah ditetapkan nilainya oleh perusahaan.
3. Member bertanggung jawab atas pembayaran pajak pribadinya sehubungan dengan aktivitas usahanya.
4. Besarnya bonus dan pendapatan khusus ditetapkan oleh perusahaan dalam Marketing Plan.
Pasal 19 : BULAN KALENDER
1. Bulan kalender adalah satu bulan penuh sesuai penanggalan resmi dari pemerintah.
2. Perhitungan bonus dan peringkat Kemberan setiap bulan dihitung pada hari kerja terakhir bulan kalender.
Pasal 20 : PEMBAYARAN BONUS
1. Pembayaran bonus dilakukan oleh perusahaan melalui setoran pada rekening bank rekanan.
2. Penyetoran pada rekening bank dilakukan perusahaan paling lambat setiap tanggal 8 pada bulan berikutnya, kecuali terkendala hari libur nasional maka penyetoran ke Bank dilakukan oleh perusahaan dapat melebihi tanggal 8 yang sebelumnya telah diumumkan oleh perusahaan.
3. Teknis pembayaran bonus oleh Bank kepada Member, termasuk tetapi tidak terbatas mengenai waktu pembayaran, tergantung dan mengikuti prosedur Bank dimana Distributor menempatkan rekeningnya.
4. Perusahaan tidak dapat dipersalahkan jika terjadi perbedaan pelayanan antara satu Bank rekanan dengan Bank rekanan lainnya.
Pasal 21 : PENCATATAN BONUS
1. Pencatatan bonus dilakukan oleh Member berdasarkan pada bukti Input Penjualan ke website Resmi Perusahaan yang diterima oleh perusahaan. Member wajib memasukkan data nomer Produk, No PIN dan Kode Stockist dimana Member membeli Produk. Ketika Member Membeli Produk di Stockist Resmi OXXYWELL maka Member harus mendapatkan Kartu Produk yang sudah tercantum Nomer Produk, Pin dan Kode Stockist dan menginput secara Mandiri atau meminta Stockist untuk menginput. Dan Menyimpan Kartu Produk sebagai Bukti Pembelian Member pada Stockist Resmi Perusahaan.
2. Jika terjadi kekeliruan dalam pencatatan bonus, maka Kartu Produk dapat digunakan untuk bukti pencocokan.
Pasal 22 : REKAPITULASI BONUS
1. Rekapitulasi bonus dilakukan oleh perusahaan berdasarkan pencatatan bonus setiap bulan kalender.
2. Rekapitulasi bonus harus diperiksa secepatnya oleh Member bersangkutan dan jika ada perbedaan harus segera dilaporkan kepada perusahaan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal rekapitulasi dibuat oleh perusahaan . Jika Member tidak melakukan, maka ia akan dianggap setuju atas rekapitulasi yang dibuat dan dikeluarkan oleh perusahaan.
Pasal 23 : BONUS WISATA
1. Seorang Member dengan peringkat GOLD ke atas berhak mendapatkan bonus perjalanan wisata apabila memenuhi syarat kualifikasi 3 X dalam waktu setahun dihitung menurut kalender Perusahaan Januari sampai dengan Desember.
2. Perusahaan akan menanggung semua biaya tiket perjalanan pergi pulang (PP) bonus wisata dari kota Asal Member ke tempat tujuan wisata, uang saku dan juga biaya hotel/penginapan.
Pasal 24 : LARANGAN PENIMBUNAN PRODUK
1. Member melakukan pembelian produk dalam jumlah sewajarnya untuk keperluan pribadi atau konsumen pemakai.
2. Member dilarang melakukan pembelian produk dalam jumlah tidak wajar atau melakukan penimbunan produk.
Pasal 25 : PENGAKHIRAN KEMEMBERAN SECARA SUKARELA
1. Pada dasarnya seorang yang tercatat sebagai Member adalah mempunyai kememberan tetap Selamanya. Namun seorang Member diperbolehkan mengakhiri kememberan secara sukarela setiap waktu, dengan cara mengirimkan sebuah surat yang ditulis tangan bermeterai Rp. 6.000,- dan telah ditanda tangani oleh Member serta diberikan kepada perusahaan. Pemutusan kememberan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Member yang mengakhiri kememberannya secara sukarela memiliki hak untuk mengalihkan kememberannya kepada Ahli Waris yang ditunjuknya dalam Pengisian Data Kemberan.
3. Member yang telah mengakhiri kememberan dengan sendirinya kehilangan hak-haknya dari perusahaan, menunjukkan bahwa dirinya seorang Member atau bertingkah laku yang dapat merugikan bisnis antara perusahaan dengan para Membernya.
Pasal 28 : PERALIHAN KEMEMBERAN KARENA KEMATIAN
1. Kematian seorang Member akan dapat menyebabkan berpindahnya hak dan kewajiban Member kepada Ahli waris yang telah ditunjuk oleh Member sebelum meninggal dunia atau atas dasar kesepakatan ahli waris.
2. Jika timbul permasalahan diantara ahli waris tentang berpindahnya hak dan kewajiban Member, maka perusahaan berhak menunda pemberian seluruh hak kememberan dari Member yang telah meninggal dunia dan menunggu hingga diselesaikannya permasalahan dengan ahli waris.
Pasal 29 : SYARAT PERALIHAN KEMEMBERAN
1. Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan peralihan kememberan karena Member meninggal dunia adalah :
• Surat keterangan kematian atas nama Member yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
• Surat penunjukan ahli waris yang telah dilegalisir oleh pengadilan.
• Data pribadi ahli waris sesuai dengan data ahli waris yang tertulis pada "Database yang telah ada pada saat member menjadi member Artha Network.
2. Apabila semua syarat peralihan kememberan di atas belum dipenuhi, maka seluruh hak dari ahli waris Member yang bersangkutan akan diblokir sementara oleh perusahaan sampai segala persyaratan dipenuhi oleh ahli waris Member.
Pasal 30 : SURAT MENYURAT
1. Surat menyurat antara perusahaan dengan Member dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat Member atau alamat Stockist terdekat yang dikehendaki Member.
2. Surat Menyurat Secara Elektronik Melalui Email, SMS maupun Website Resmi Perusahaan dibenarkan untuk memperlancar Komunikasi Antar Perusahaan Dengan Member.
Pasal 31 : SALAM DAN PESAN TELEPON ARTHA NETWORK
1. Salam dalam jaringan adalah : OXXYWELL atau salam lain yang ditetapkan oleh perusahaan.
2. Member dilarang untuk menjawab pesan telepon atau menggunakan peralatan penerima pesan telepon yang dalam segala cara akan menunjukkan bahwa ia pekerja atau karyawan dari perusahaan.
Pasal 32 : ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL
1. Seorang Member diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi dengan atribut OXXYWELL.
2. Jika hubungan Member dengan perusahaan telah berakhir, maka ia harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut OXXYWELL atau atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya masih sebagai Member Artha Network.
Pasal 33 : PROMOSI DAN IKLAN
1. Materi promosi dan iklan produk-produk dari perusahaan, baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik, telah dibuat dan disediakan oleh perusahaan dan merupakan hak cipta milik perusahaan yang dilindungi undang-undang.
2. Member berkewajiban menguasai materi promosi dan iklan dari perusahaan dan dalam menyampaikan promosi serta iklan produk perusahaan, harus sesuai materi promosi dan iklan yang telah dibuat oleh perusahaan.
3. Dalam menyampaikan promosi dan iklan produk perusahaan, Member dilarang menjelaskan khasiat produk perusahaan yang berbeda dengan isi promosi dan iklan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
4. Member hanya boleh menyampaikan materi promosi dan iklan produk perusahaan secara langsung tatap muka dengan konsumen.
5. Member dilarang menyampaikan materi promosi dan iklan produk perusahaan melalui media cetak atau media elektronik untuk umum.
6. Member dilarang menambah, mengurangi atau memodifikasi materi promosi dan iklan produk perusahaan lain daripada yang telah ditentukan oleh perusahaan.
7. Member dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya sebagai pekerja dari perusahaan atau karyawan perusahaan.
Pasal 34 : PAMERAN DAN PERTUNJUKAN PRODUK
1. Member dapat mempromosikan, memamerkan dan menjual secara retail produk perusahaan dalam sebuah pameran dan pertunjukan produk, dengan syarat : setiap Member harus bertanggung jawab didalam meminta ijin kepada pejabat pemberi ijin terhadap pameran dagang tersebut.
2. Member yang ikut pameran adalah menjadi tanggung jawab member bersangkutan.
3. Harga produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
4. Perusahaan dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran oleh Member.
Pasal 35 : SUMBANGAN
1. Seorang Member diperbolehkan untuk memberikan sumbangan atau donasi pribadi berupa produk atau uang untuk sebuah organisasi atau program kegiatan masyarakat, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada perusahaan, akan tetapi tidak diperbolehkan menyatakan bahwa mereka wakil dari perusahaan pada saat memberikan sumbangan tersebut.
2. Sumbangan tidak boleh dilakukan dengan tujuan sebagai permintaan peliputan media, jika hal itu terjadi maka marketing perusahaan berwenang mencegah atau menghentikan segera penggunaan media tersebut.
Pasal 36 : LABEL DAN PENGEPAKAN
1. Label dan pengepakan produk hanya dilakukan oleh perusahaan.
2. Member dilarang untuk memberi label, mengepak ulang atau memodifikasi pelabelan dan atau pengepakan produk perusahaan dengan cara apapun.
BAB III PENUTUP
Pasal 37 : HAL PERUBAHAN DAN PEMBERLAKUAN
1. Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau ditambah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari Pemerintah.
2. Perubahan dan atau penambahan dan atau penyesuaian Kode Etik dan Peraturan Perusahaan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Member satu bulan sebelum diberlakukan.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan beserta penambahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat semua Member.

JIKA INGIN MENDAPATLAN INFORMASI LEBIH LANJUT , HUB PIJAR TEAM , TELP : 081334274558, 087756731475












Tidak ada komentar:

Posting Komentar